Soal Pembentukan Dewan Moneter, Sri Mulyani: Itu Inisiatif DPR

Soal Pembentukan Dewan Moneter, Sri Mulyani: Itu Inisiatif DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 18:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal keberadaan Harley Davidson dan Brompton di pesawat Garuda. Menteri BUMN ungkap pemilik Harley itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) ramai diperbincangkan. Pada beleid ini terdapat usulan pembentukan Dewan Moneter yang nantinya diketuai oleh menteri keuangan.

Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang pemerintah. Posisi Dewan Moneter akan berada di atas BI.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut. Dirinya bilang, RUU BI tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (4/9/2020).

Sri Mulyani bilang, sikap pemerintah jelas atau sama seperti yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.

ADVERTISEMENT

"Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun menjelaskan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan bagi masyarakat.

"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola atau governance yang baik," jelasnya.

Dapat diketahui, salah satu yang mencolok dari bahan itu adalah usulan adanya Dewan Moneter. Pada pasal 7 ayat 1 ditambahkan yang tadinya berbunyi "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah" kemudian ditambahkan kalimat "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".

Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".

Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu menteri keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan juga jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Sementara sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.




(hek/ara)

Hide Ads