Daftar Jasa Keuangan yang Dicabut Hak Aksesnya oleh Kemendagri

Daftar Jasa Keuangan yang Dicabut Hak Aksesnya oleh Kemendagri

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 22:36 WIB
Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan dalam proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Alasannya karena didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri:

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
4. PT BPD PAPUA
5. PT BPD KALBAR
6. PT GADAI CIPTA PELUANG
7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
8. KOSPIN LIMA GARUDA

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dukungan e-KYC diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, hingga koperasi.

"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," jelasnya.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.




(hns/hns)

Hide Ads