Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperketat pelaksanaan PSBB, kini Jakarta tidak lagi melakukan PSBB transisi. Di tengah pemberlakuan PSBB ada 11 industri esensial yang masih boleh beroperasi.
Salah satunya adalah industri keuangan. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan pihaknya tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
"Bank Indonesia (BI) akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19," ujar Onny dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melaksanakan operasional layanan, Onny mengatakan BI juga akan memperhatikan pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja.
"BI juga menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation)," ujar Onny.
Adapun jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap berjalan sebagaimana kebijakan jadwal operasional BI pada situasi kenormalan baru yang berlaku per tanggal 18 Agustus lalu.
Adapun layanan yang diatur adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
Jadwal lengkap ada di halaman selanjutnya.