Jadwal Operasional BI Selama PSBB Jakarta Diperketat

Jadwal Operasional BI Selama PSBB Jakarta Diperketat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 13 Sep 2020 22:14 WIB
Logo Bank Indonesia
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperketat pelaksanaan PSBB, kini Jakarta tidak lagi melakukan PSBB transisi. Di tengah pemberlakuan PSBB ada 11 industri esensial yang masih boleh beroperasi.

Salah satunya adalah industri keuangan. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan pihaknya tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

"Bank Indonesia (BI) akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19," ujar Onny dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melaksanakan operasional layanan, Onny mengatakan BI juga akan memperhatikan pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja.

"BI juga menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation)," ujar Onny.

ADVERTISEMENT

Adapun jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap berjalan sebagaimana kebijakan jadwal operasional BI pada situasi kenormalan baru yang berlaku per tanggal 18 Agustus lalu.

Adapun layanan yang diatur adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Jadwal lengkap ada di halaman selanjutnya.


A. Kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan Sistem BI-ETP
1. Penarikan kas ke BI: 06.30 - 11.00 WIB
2. 2. Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30 - 16.00 WIB
3. 3. Setelmen transaksi surat berharga: 06.30 - 16.30 WIB
4. 4. Transaksi nasabah pasar modal: 06.30 - 16.00 WIB
5. 5. Transaksi peserta pasar modal: 06.30 - 16.30 WIB
6. 6. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP : 16.30 WIB
7. 7. Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB
8. 8. Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB
9. 9. Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB
10. 10. Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB

B. Kegiatan Operasional SKNBI
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler diadakan 9 kali.
2. Periode 1: sampai dengan 08.00 WIB
3. Periode 2: 08.00 - 09.00 WIB
4. Periode 3: 09.00 - 10.00 WIB
5. Periode 4: 10.00 - 11.00 WIB
6. Periode 5: 11.00 - 12.00 WIB
7. Periode 6: 12.00 - 13.00 WIB
8. Periode 7: 13.00 - 14.00 WIB
9. Periode 8: 14.00 - 15.00 WIB
10. Periode 9: 15.00 - 16.00 WIB

2. Layanan Kliring Warkat Debit
Zona 1: 13.30 WIB
Zona 2: 14.30 WIB
Zona 3: 15.30 WIB
Zona 4: 12.00 WIB

3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit 16.30 WIB
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler 15.30 WIB
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit 16.00 WIB

C. Layanan Operasional Kas
Layanan setoran dan penarikan bank pukul 08.00 - 11.00 WIB

D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah, OPT: 09.00 - 15.00 dan SF: 15.00 - 17.00 WIB
2. Transaksi Operasi Moneter Valas, pukul 09.00 - 15.00


Hide Ads