Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI dan PT Bank Tabunan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN membahas penempatan dana pemerintah. Hadir dalam rapat ini Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan Direktur Utama BTN Pahala N Mansury.
Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, Kamis (17/9/2020). Eriko menjelaskan, pemerintah menempatkan uang negara ke sejumlah bank dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan tujuan percepatan ekonomi nasional yang merupakan kebijakan negara dalam penanganan pandemi dan atau ancaman yang membahayakan perekonomian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat ini, Eriko mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai kondisi uang negara tersebut.
"Komisi XI ingin mendengar penjelasan kondisi uang negara Bank BTN dan BNI tersebut," katanya.
Sebagai informasi, dana pemerintah yang ditempatkan di bank BUMN sebesar Rp 30 triliun. Adapun rinciannya, Bank BRI Rp 10 triliun, Bank BNI Rp 5 triliun, Bank Mandiri Rp 10 triliun dan Bank BTN Rp 5 triliun.
(acd/eds)