Kembali ke BI, Pengawasan Bank Tak Lagi di OJK Akhir 2023

Kembali ke BI, Pengawasan Bank Tak Lagi di OJK Akhir 2023

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2020 13:05 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) ikut menjadi pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rencana itu dalam dokumen pembahasan terbaru RUU BI. Ada beberapa pasal yang dihapus dan diubah dalam draf tersebut.

Melansir dokumen draf yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2020), terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34. Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Sementara ayat 3 berbunyi, proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.




(das/eds)

Hide Ads