Rencana Bank Indonesia (BI) memperkuat kewenangan memberikan pembiayaan atau bailout kepada perbankan yang keuangannya terdampak Corona semakin jelas. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan yang mengatur hal tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
Kewenangan BI bisa memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah.
Perry mengatakan, tahap finalisasi yang dilakukan sudah sampai tahap ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, dimana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam raker dengan Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Baca juga: BI Bakal Kembali 'Bantu' Pemerintah di 2021 |
Perry menjelaskan, beleid yang sedang difinalisasi ini juga akan menyempurnakan aturan-aturan yang mengatur kewenangan BI dalam memberikan PLJP. Seperti dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dimana bank sentral memiliki kewenangan memberikan PLJP kepada bank dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut Perry mengungkapkan, ada beberapa aspek yang disempurnakan. Salah satunya percepatan pemberian PLJP ke perbankan.
"Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga. Ketiga, penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial, ini difokuskan untuk memprioritaskan bagaimana PLJP dan PLJPS," ungkapnya.
"Kalau ada bank-bank yang solven perlu disiapkan agunan kreditnya, kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi," tambahnya.
Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]