Sanksi Baru buat Koperasi LiMa Garuda yang Gagal Bayar Rp 400 M

Sanksi Baru buat Koperasi LiMa Garuda yang Gagal Bayar Rp 400 M

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 17:45 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda yang dikabarkan gagal bayar dana simpanan 500 anggota hingga Rp 400 miliar kini masuk ranah pemeriksaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Enam orang anggota KSP LiMa Garuda yang jadi korban gagal bayar juga telah mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu pemohon PKPU yang berinisial YMS sendiri telah menyimpan uang di KSP LiMa Garuda mencapai Rp 77 miliar, namun tak bisa dicairkan. Secara akumulatif, dana simpanan YMS dengan 5 korban lainnya yang jadi pemohon PKPU mencapai Rp 85 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU itu dilayangkan kepada KSP LiMa Garuda dan Pendiri sekaligus Ketua KSP Surachmat Sunjoto. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu, dan telah disidangkan pada tanggal 22 dan 28 September, lalu 1 Oktober kemarin, dan sidang berikutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.

Selain dilayangkan PKPU, KSP LiMa Garuda juga mendapatkan sanksi administratif dari Kemenkop UKM. Sanksi itu sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2019 lalu, di mana Kemenkop UKM sudah melakukan 2 pemeriksaan atas kasus gagal bayar tersebut sejak tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Terkait KSP LiMa Garuda, pihak kami, dari Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap KSP LiMa Garuda, yaitu tahun 2019 dan sudah diberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kepada detikcom, Sabtu (3/10/2020).

Di tahun 2020 ini, Kemenkop UKM akan kembali melayangkan sanksi administratif kepada KSP LiMa Garuda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Dalam waktu dekat, penyampaian laporan hasil pemeriksaan akan diikuti dengan tahap pemberian sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kepada KSP LiMa Garuda," terang Zabadi.

Ia menjelaskan, ada 3 kategori sanksi administratif, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, dan pembubaran koperasi.

"Jenis sanksi administratif dapat dikategorikan pertama sanksi ringan berupa surat teguran. Kedua, sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan Koperasi, pembatasan kegiatan usaha Koperasi, atau pembekuan izin usaha Koperasi. Ketiga, sanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi," kata dia.




(eds/eds)

Hide Ads