Kasus gagal bayar dana simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda kini masuk dalam pemeriksaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Hari Senin, (5/10) mendatang, korban KSP LiMa Garuda yang dirugikan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Dalam kesempatan pertemuan pada Senin besok, tentu akan kami dalami lebih lanjut terkait informasi yang beredar, sekaligus kami juga akan mendengar pihak anggota yang merasa dirugikan oleh manajemen KSP LiMa Garuda," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kepada detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Selain memanggil anggota untuk memberikan keterangan, Kemenkop UKM juga akan memanggil pengurus KSP LiMa Garuda secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari itu juga, Kemenkop UKM akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kasus KSP LiMa Garuda yang dikabarkan gagal membayar dana simpanan 500 anggota sampai Rp 400 miliar yang sudah jatuh tempo.
"Sesuai tahapan pemeriksaan, kami akan menyampaikan LHP pemeriksaan kedua tersebut, pada hari Senin, 5 Oktober 2020," tutur Zabadi.
Kemenkop UKM sendiri sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap KSP LiMa Garuda sejak tahun 2019, dan sudah diberikan sanksi administratif. Di tahun 2020 ini, juga sudah dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan tahun 2020 ini yang kami laksanakan pada tanggal 13-21 Juli 2020 lalu," jelasnya.
Zabadi menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap KSP LiMa Garuda yang didirikan sejak 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENAG.I/V/2008 itu. Kemenkop UKM juga akan mencari solusi agar anggota tak dirugikan.
"Kami akan lakukan pertemuan terpisah dan apabila diperlukan kami dapat memfasilitasi pertemuan secara terbatas perwakilan anggota dan pengurus. Kami akan kawal proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan rencana perdamaian dengan kreditur sebagai solusi yang win-win, agar pihak anggota tidak dirugikan, tentu dengan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]