Usai penandatanganan CMA masih terdapat serangkaian proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif, termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator. Oleh karena itu, selama proses berjalan, ketiga bank syariah akan tetap menjalankan operasional dan layanan seperti biasa secara optimal, termasuk dana para nasabah yang akan tetap terjaga dengan baik dan dijamin sesuai regulasi.
Tercatat beberapa poin penting telah disepakati ketiga bank Himbara terkait merger ini. Pertama kesepakatan para pemegang saham, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk menggabungkan Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah, dan BNI Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, seluruh pihak akan mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan penggabungan (merger) untuk mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK paling lambat di tahun 2021. Ketiga, hal-hal lain terkait ketentuan mengenai bank hasil penggabungan akan dituangkan dalam klausul Rencana Merger. Keempat, komitmen bersama seluruh bank bahwa tidak akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam penggabungan ini.
"Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, dan Kementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar. Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global," tutup Menteri Erick Thohir.
(acd/hns)