Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons proses hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian BUMN menyatakan, jatuhnya tuntutan seumur hidup untuk mantan petinggi Jiwasraya menunjukkan jika pembersihan di BUMN berjalan.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/10/2020).
"Divonisnya 4 orang di mana 3 adalah para pemimpin mantan pengelola Jiwasraya, sampai dituntut seumur hidup menunjukkan bahwa langkah pembersihan yang dilakukan Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam proses perusahaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menilai keputusan untuk membawa skandal Jiwasraya pada proses hukum sudah tepat. Meski, kata Arya, vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap
"Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar. Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang akhirnya dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya. Tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," paparnya.
Arya mengatakan, langkah hukum ini akan terus dipantau. Dia berharap, proses hukum ini akan menghasilkan yang terbaik. Menurutnya, proses hukum ini juga merupakan peringatan untuk semua pihak.
"Ini juga adalah warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN di BUMN-BUMN dan sudah terlihat hasilnya," katanya.
Untuk diketahui, beberapa mantan pejabat Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(acd/ara)