3 Hal yang Perlu Diketahui soal Perpanjangan Keringanan Kredit

3 Hal yang Perlu Diketahui soal Perpanjangan Keringanan Kredit

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 18:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menghadiri Peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperpanjang program keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Berdasarkan ketentuan yang ada, program ini akan rampung pada Februari 2021. Berikut faktanya:

1. Bisa Diperpanjang Jika Diperlukan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan itu didesain bisa diperpanjang jika diperlukan.

"Kebijakan POJK 11 kita sedari awal kita desain bisa diperpanjang pada saat memang diperlukan dan kelihatannya dari angka-angka yang ada, kami melihat memang ini perlu diperpanjang," katanya dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Diperpanjang Lebih Dari Februari 2021

Dia pun meminta nasabah yang ingin meminta keringanan kredit agar segera mengajukan. Dia bilang, berdasarkan aturan yang ada program ini berlaku hingga Februari 2021. Menurutnya, program ini bisa diperpanjang lebih dari Februari tahun depan.

"Silakan apabila ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau mau direstukturisasi, direstrukturisasi saja. POJK masih bisa berlaku sampai dengan Februari tahun depan. Bahkan mungkin untuk perpanjangan untuk sampai lebih, beyond Februari tahun depan itu tidak masalah akan kita keluarkan," katanya.

ADVERTISEMENT

3. OJK Minta Bank Cek Kondisi Nasabah

Program restrukturisasi sendiri dikeluarkan untuk menjaga sektor keuangan di tengah hantaman pandemi COVID-19. Sehingga, nasabah tidak dikategorikan sebagai nasabah yang non perform. Meski begitu, ia meminta industri jasa keuangan untuk terus memantau kondisi riil nasabahnya.

"Namun kita meminta seluruh sektor keuangan perbankan termasuk IKNB untuk tetap men-track semua kondisi riil dari para debiturnya supaya pre emptive, nasabah-nasabah mana yang kondisi riilnya bisa diketahui," ujarnya.

(acd/dna)

Hide Ads