Salah satu perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, Samsuga Sofyan dan ratusan nasabah mendatangi tempat tinggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor untuk meminta bantuan membuka aset WanaArtha.
Dia menyebut 75% aset tersebut merupakan milik nasabah yang dilindungi konstitusi dalam bentuk kepemilikan polis dan tidak terkait dengan korupsi Jiwasraya.
"Kami para pemegang polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Jokowi sangat memungkinkan mempertemukan Jaksa Agung, Ketua OJK, Ketua PPATK yang juga melibatkan Komisi III dan Komisi XI dalam rapat gabungan DPR RI.
Drs Wahjudi, Akt, nasabah WanaArtha Life yang telah bergabung selama 26 tahun meyakini aset milik nasabah tersebut tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi Asuransi Jiwasraya.
"Makanya sebagai rakyat karena terjadi ada dugaan abuse of power tentu nasabah WanaArtha Life pun berhak melapor kepada pemimpinnya yang bisa dipercaya untuk menuntaskan masalah WanaArtha agar legacy baik Presiden Jokowi terus terpelihara dan menjadi kenangan bahagia bagi ribuan nasabah dan keluarga," tuturnya.
Dia menegaskan Presiden Jokowi dapat memerintahkan aparat terkait dalam ranah eksekutif. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum di bawah wewenang Presiden adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
"Karena sebagai pejabat setingkat menteri, mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pak Jokowi dapat perintahkan Jaksa Agung atau dengan Kepala OJK untuk dapat menyelesaikan kasus sita aset milik nasabah WanaArtha sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian, UU Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, ini karena para nasabah adalah korban yang harus dilindungi dan bukan pelaku tindak pidana korupsi. Nasabah WanaArtha sebagai pihak ketiga beritikad baik kenapa harus terseret dan tersandera kasus Jiwasraya yang melibatkan Bentjok," urai pensiunan auditor senior BPKP ini.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Nasabah WanaArtha juga menyambangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri di Jalan Teuku Umar 27, Jakarta Pusat dengan menyampaikan permohonan bantuan politik sebagai tokoh nasional yang disegani dan dihormati berkaitan dengan sita rekening WanaArtha Life yang berdampak kepada nasabah yang rata-rata adalah simpatisan partai yang dia besut ini.
"Kami percaya Ibu Megawati sebagai Ibu bangsa yang kami sayangi dan banggakan akan membela derita rakyat ini. Beliau pasti akan selalu mengingat kata mutiara Bung Karno sebagai ideolog bangsa: "Aku ini bukan apa-apa kalau tanpa rakyat, aku besar karena rakyat, berjuang karena rakyat, dan aku penyambung lidah rakyat". Semoga Ibu tercinta bisa memperjuangkan harapan anak-anak kaki langit Ibu Pertiwi agar selalu dipercaya hingga dikandung badan," ucap Afrida Siregar, salah seorang Pemegang Polis WanaArtha asal Medan.
Sebelumnya nasabah WanaArtha Life meminta bantuan Komisi Yudisial untuk penyelamatan aset 26.000 nasabah sebesar Rp 4 triliun yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Gagal Bayar Asuransi |
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengintervensi hakim dalam memutus perkara, namun mampu mengawasi dan memantau jalannya persidangan dengan perilaku hakim.
"Komisi Yudisial tidak dapat mencampuri, mempengaruhi, atau melakukan intervensi terhadap keputusan hakim dalam sebuah perkara," ungkap Jaja ketika menerima perwakilan nasabah WanaArtha di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Pihak Komisi Yudisial menyebut akan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus Tipikor Jiwasraya dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam hal ini ribuan nasabah WanaArtha karena tersandera penyitaan Kejagung.
"Ya kami akan secepatnya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya harus juga memerhatikan rasa keadilan masyarakat karena sejatinya putusan hakim adalah menjadi cerminan keadilan masyarakat," jelasnya.
(kil/ara)