Ini Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Ini Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan Agar Tak Dibekukan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 14:55 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya peserta penerima upah (PPU) dan bukan pekerja (BP), sebaiknya segera melakukan registrasi ulang akun yang dimiliki. Hal itu agar tidak terkena pembekuan akun oleh manajemen.

BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data untuk peserta yang bermasalah. Proses ini dilakukan mulai bulan depan atau per 1 November 2020.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Jakarta, Jumat (30/10/2020), proses cleansing data merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Setiap Penduduk Wajib memiliki NIK (nomor induk kependudukan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ada juga Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor Indentitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

"BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada bapak/ibu untuk melakukan pembaruan data apabila data Kartu KIS bapak/ibu belum terisi data NIK atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar du Dukcapil Kemendagri," tulis informasi BPJS Kesehatan yang dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Bagi peserta BPS Kesehatan khususnya PPU dan BP, berikut cara registrasi ulangnya:

Mengutip CNBC Indonesia, langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.


Hide Ads