Simak! Ini Cara Daftar Ulang Akun BPJS Kesehatan Biar Tidak Dibekukan

Simak! Ini Cara Daftar Ulang Akun BPJS Kesehatan Biar Tidak Dibekukan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 20:45 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

BPJS Kesehatan akan melakukan pembersihan atau cleansing data untuk peserta yang bermasalah. Proses ini akan dilakukan mulai bulan depan atau per 1 November 2020.

Terkait hal tersebut, bagi peserta BPJS Kesehatan khususnya peserta penerima upah (PPU) dan bukan pekerja (BP) sebaiknya segera melakukan registrasi ulang pada akunnya. Hal itu dilakukan supaya tidak terkena pembekuan akun BPJS Kesehatan.

Mengutip CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2020), proses cleansing data merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK (nomor induk kependudukan) untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mengacu Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor Indentitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

"BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada bapak/ibu untuk melakukan pembaruan data apabila data Kartu KIS bapak/ibu belum terisi data NIK atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri," tulis informasi BPJS Kesehatan yang dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Bagi peserta BPS Kesehatan khususnya PPU dan BP, berikut cara registrasi ulangnya:

Mengutip CNBC Indonesia, langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan. Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.




(acd/dna)

Hide Ads