Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan per 1 November

Terpopuler Sepekan

Akun BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan per 1 November

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 12:45 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data untuk akun-akun yang bermasalah pada 1 November mendatang.

Karena itu peserta penerima upah (PPU) dan bukan pekerja (BP) sebaiknya melakukan memeriksa dan melakukan registrasi ulang akun mereka.

Hal ini agar akun bisa tetap digunakan dan tidak dibekukan oleh pihak BPJS Kesehatan. Proses penonaktifan ini sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.


Selain itu ini juga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kecuali bayi yang baru lahir.

"BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada bapak/ibu untuk melakukan pembaruan data apabila data Kartu KIS bapak/ibu belum terisi data NIK atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri," tulis informasi BPJS Kesehatan yang dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Begini ya cara registrasi ulangnya:

Pertama-tama peserta bisa memeriksa status NIK di media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Menurut pihak BPJS Kesehatan, hal ini dilakukan demi meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Apabila telah diperiksa dan statusnya nonaktif dan terdapat keterangan untuk registrasi ulang. Maka segera lakukan dan menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.


Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

ADVERTISEMENT

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

(kil/eds)

Hide Ads