Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 sehingga OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
OJK juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.
Pandemi COVID-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan yaitu debitur default (kredit macet), investor outflow, risiko likuiditas dan risiko permodalan. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa dukungan OJK pada program PEN yang dilakukan pemerintah antara lain, pertama, subsidi bunga. OJK memberikan data terkait debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga.
Kedua, penjaminan UMKM. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka perumusan kebijakan pelaksanaan penjaminan yang terkait dengan perbankan dan memberikan informasi terkait kriteria perbankan yang dapat menerima penjaminan.
Ketiga, penjaminan korporasi. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka perumusan kebijakan pelaksanaan penjaminan yang terkait dengan perbankan. Keempat, penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka penilaian calon bank umum mitra serta pertukaran data dan informasi.
![]() |
Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, realisasi program restrukturisasi kredit perbankan hingga 5 Oktober nilainya telah mencapai Rp 914,65 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 361,98 triliun berasal dari 5,88 juta debitur.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 27 Oktober 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,79 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 177,66 triliun. Sementara itu, per Agustus 2020 untuk Lembaga Keuangan Mikro sebesar Rp 26,44 miliar dan Bank Wakaf Mikro sebesar Rp 4,52 miliar.
Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
Realisasi penyaluran kredit/pembiayaan ke UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai Rp 166,39 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 17,39 triliun dan Bank Syariah sebesar Rp 1,7 triliun.
OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
![]() |
Fokus Kebijakan OJK
Di masa pandemi COVID-19 ini, OJK akan tetap fokus pada kebijakan yang bersifat countercyclical untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian antara lain dengan cara berikut ini.
1. Melanjutkan Kebijakan Restrukturisasi
Implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar akan terus dilanjutkan. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Akselarasi Roda Perekonomian Daerah
Mengakselerasi gerak roda ekonomi di daerah untuk menopang ekonomi nasional, memfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Optimalisasi Peran Industri Keuangan
Peran industri keuangan dioptimalkan melalui dukungan pembiayaan usaha padat karya dan/atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi.
4. Percepatan Ekosistem Digital Ekonomi & Keuangan Terintegrasi
Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
5. Penguatan Pengawasan Terintegrasi
Penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal serta penyempurnaan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi.
![]() |
Assesmen Sektor Jasa Keuangan
OJK mencatat berdasarkan data sektor keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudential juga tetap terjaga pada level yang terkendali. Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88% yoy.
Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12% yoy. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat terkontraksi sebesar 14,4% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Sampai dengan 26 Oktober 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 93,4 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 49 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 20,75 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,07%) dan Rasio NPF gross sebesar 4,93%. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 507,1% dan 324,9%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
(ega/ega)