Sebelum Maybank, Ini Sederet Skandal Uang Nasabah Bank Raib

Sebelum Maybank, Ini Sederet Skandal Uang Nasabah Bank Raib

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 07:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Maybank Indonesia Tbk beberapa waktu lalu membuat heboh jagat perbankan Indonesia. Adalah salah satu oknum Kepala Cabang yang membobol tabungan nasabah.

Tabungan sebanyak Rp 20 miliar milik Atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta ludes ditilap oleh oknum yang merupakan Kacab Maybank.

Kasus fraud semacam itu sebenarnya sering terjadi di dunia perbankan Indonesia. Besaran uang yang ditilap juga bermacam-macam, dari jutaan hingga triliunan rupiah. Berikut rangkuman detikcom:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Malinda Dee

Masih ingat dengan Malinda Dee? Wanita dengan nama asli Inong Malinda itu terbukti membobol dana nasabah di bank tempatnya bekerja, Citibank.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terkuat pada 2011 lalu. Menurut Jaksa, Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Dengan total dana yang ditilap Malinda mencapai Rp 46,1 miliar lebih.

Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai US$ 2.082.427.

Pada 3 Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.

klik halaman selanjutnya

2. Teller BRI

Pada Januari 2019, Rika (28) seorang teller BRI diamankan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Dia ditangkap lantaran menilap uang puluhan nasabah BRI di Makassar hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.

Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu, bahkan Rika nekat memalsukan tanda tangan nasabah agar leluasa mengambil uang nasabah yang telah disetorkan pada saat mencetak buku tabungan

Wanita itu ternyata sudah melakukan aksinya sejak April 2018. Aksinya berakhir ketika perusahaan melaporkannya ke Polda Sulsel.

3. Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa adalah wanita yang berhasil membobol BNI 46 hingga mencapai Rp 1,7 triliun. Dia buron sejak 2003 hingga akhirnya baru bisa ditangkap Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.

Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Lalu pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

4. Pembobolan BNI Rp 65 Miliar

Iman Patriuddin (55) dan Ruzi Andi Harahap (37) merupakan terdakwa kasus pembobolan BNI sebesar Rp 65 miliar. Mereka berdua merupakan oknum yang bekerja di bank berplat merah tersebut.

Iman adalah Penyedia Pemasaran Bisnis pada BNI kantor cabang Tangerang sedangkan Ruzi (34) sebagai asisten Imam. Kasus bermula saat keduanya memproses perpanjangan kredit modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.

Namun dari 20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya (over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus, dan surat-surat lainnya.

Pada 19 Februari 2007, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 54 miliar. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5 Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti.



Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads