6 Orang yang Wajib Diperiksa di Perkara Rp 22 M Rekening Maybank Raib

6 Orang yang Wajib Diperiksa di Perkara Rp 22 M Rekening Maybank Raib

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 16:30 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hotman Paris menyebut ada sejumlah pihak yang menerima uang dari rekening nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi. Hal itu masih satu kasus dengan uang Winda yang raib Rp 22 miliar.

"Perlu saya katakan ada 6 pihak lagi nih, di luar Herman (ayah Winda), di luar Winda, ada orang-orang yang terima uang. Antara lain memang saudara dari kepala cabang (Maybank Cipulir) ini," kata dia dalam konferensi pers di Kawasan Pluit, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Hotman menjelaskan orang-orang yang menerima aliran uang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar Herman dan Winda ini akan dipanggil dan akan mempertanggungjawabkan uang ini, kalau tidak mempertanggungjawabkan, diproses dengan hukum," sebutnya.

"Kita mengimbau Mabes, ada indikasi bank dalam bank, berarti kapala cabang memainkan duit orang. Itulah harusnya semua orang yang terima uang ini ada 8 harusnya diperiksa. Ini belum diperiksa Mabes Polri, kalau benar-benar tidak bisa mempertanggungjawabkan, penyidikan ditingkatkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal itu, Hotman menegaskan tak ada maksud ingin menjerumuskan Winda dan ayahnya menjadi tersangka.

"Kita tidak meminta agar Winda, Herman Gunardi menjadi tersangka. Kita minta diteliti dulu kenapa duit Rp 6 miliar masuk ke Prudential, kenapa kembali lagi Rp 4 miliar tapi kembali ke orang-orang yang terkait dengan pemilik rekening (Herman), terus duitnya mutar begitu, tiba-tiba sekarang (nasabah meminta) balikin duit gue semua," tambahnya.

(toy/dna)

Hide Ads