Hotman Paris Bela Maybank Soal Dana Raib, Ini 3 Faktanya

Hotman Paris Bela Maybank Soal Dana Raib, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 18:30 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hotman Paris dipercaya untuk menjadi kuasa hukum Maybank di kasus raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp 22 miliar. Saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka, yakni Kepala cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert.

Pengacara kondang itu pun buka-bukaan alasan dirinya membela Maybank dalam kasus tersebut. Ini 3 faktanya:

1. Sudah Lama Jadi Kuasa Hukum Maybank

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sudah bertahun-tahun menjadi kuasa hukum Maybank. Dan sejak awal kasus raibnya uang nasabah lebih dari Rp 22 miliar, Hotman sudah pasang badan buat Maybank.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank sudah bertahun-tahun lamanya, bahkan kamilah sebagai kuasa hukum sejak kasus ini yang (nasabah) Winda ini diperiksa oleh Mabes Polri Mei 2020," kata dia dalam konferensi pers di Kawasan Pluit, Jakarta, Senin (9/11/2020).

ADVERTISEMENT

2. Pelapor Buka Kasus ke Media Massa

Melalui pernyataan kepada pers, Hotman mengatakan ingin memberikan hak jawab atas kasus tersebut.

"Hari ini kami tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh tapi mempergunakan hak jawab. Kenapa Maybank menggunakan hak jawab? karena kasus ini sudah disidik oleh Mabes Polri Sejak bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke mass media," jelasnya.

3. Sudah Kawal Kasus Selama 6 Bulan

Jadi, dia menjelaskan bahwa kasus raibnya Rp 22 miliar uang nasabah bukanlah kasus baru, melainkan sudah bergulir selama 6 bulan.

"Sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa saksi begitu banyak, bahkan dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan. Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru 1 yaitu (inisial) A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku di BAP bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia. Itu sejarah singkat dari kasus ini," tambahnya.



Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads