Hotman Paris Bela Maybank Soal Dana Raib, Ini 3 Faktanya

Hotman Paris Bela Maybank Soal Dana Raib, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 18:30 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama

3. Sudah Kawal Kasus Selama 6 Bulan

Jadi, dia menjelaskan bahwa kasus raibnya Rp 22 miliar uang nasabah bukanlah kasus baru, melainkan sudah bergulir selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa saksi begitu banyak, bahkan dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan. Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru 1 yaitu (inisial) A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku di BAP bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia. Itu sejarah singkat dari kasus ini," tambahnya.



Simak Video "UUS Maybank Indonesia Dorong Keuangan Syariah Berkelanjutan"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/zlf)

Hide Ads