Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kasus raibnya tabungan sebesar Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi di Maybank Indonesia.
Purbaya menilai, kasus itu masuk kategori fraud atau penipuan secara individual. Sehingga, bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.
"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ungkap Purbaya ketika dihubungi detikcom, Selasa (10/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, LPS tak bisa turut menangani kasus Maybank tersebut, dalam artian menjamin uang yang hilang.
"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," tegas Purbaya.
Namun, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Ia menilai, seharusnya kasus itu bisa diselesaikan dengan cepat.
"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," katanya.