Bicara Kasus Maybank, Bos LPS: Saya Lihat Fraud

Bicara Kasus Maybank, Bos LPS: Saya Lihat Fraud

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 18:15 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kasus raibnya tabungan sebesar Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi di Maybank Indonesia.

Purbaya menilai, kasus itu masuk kategori fraud atau penipuan secara individual. Sehingga, bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ungkap Purbaya ketika dihubungi detikcom, Selasa (10/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, LPS tak bisa turut menangani kasus Maybank tersebut, dalam artian menjamin uang yang hilang.

"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," tegas Purbaya.

ADVERTISEMENT

Namun, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Ia menilai, seharusnya kasus itu bisa diselesaikan dengan cepat.

"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," katanya.

Sebagai informasi, kasus raibnya tabungan Winda di Maybank sudah bergulir selama 6 bulan.

Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Lalu, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulirberinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka. A diduga menilap uang Winda dari tabungan senilai Rp 22 miliar. A ternyata telah mengundurkan diri dari Maybank sejak Mei 2020.

Selain Bareskrim, kuasa hukum Maybank yakni Hotman Paris Hutapea juga turut mengusut kasus ini.


Hide Ads