Mimpi Buruk Bank Bila Tak Ada Restrukturitasai, Kredit Macet Bisa 16%

Mimpi Buruk Bank Bila Tak Ada Restrukturitasai, Kredit Macet Bisa 16%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 18:26 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pandemi COVID-19 yang terjadi memang menekan industri keuangan. Termasuk industri perbankan yang terdampak mulai dari penyaluran kredit yang seret hingga banyak nasabahnya yang tidak mampu membayar angsuran.

Hal ini berdampak pada rasio kredit bermasalah alias NPL di perbankan. Dari data OJK disebutkan rasio NPL per September 2020 secara gross tercatat 3,15% atau lebih rendah dibandingkan periode bulan sebelumnya 3,22%.

Kemudian NPL secara nett pada September tercatat 1,07% lebih rendah dibanding Agustus 2020 sebesar 1,14%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan angka ini terus menurun. Menurut dia, jika tidak ada kebijakan terkait restrukturisasi maka rasio kredit bermasalah ini bisa mencapai 16%.

"Kalau tidak dengan POJK 11/2020 (restrukturisasi) angkanya bisa 16%. Ini hal yang perlu kita ketahui temporary dan harus dinormalkan, tergantung kapan debitur bisa recover," kata dia dalam rapat virtual dengan DPR, Kamis (12/11/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menyampaikan beberapa waktu terakhir sejumlah indikator pemulihan ekonomi sudah mulai terlihat. Menurut dia, pemulihan bisa semakin cepat jika vaksin virus bisa segera didistribusikan.

"Apalagi jika antivirus betul-betul distribusi dan bisa efektif, ini akan berikan keyakinan lebih pada masyarkat untuk bisa beraktivitas dan berikan demand," jelas dia.

Data OJK menyebutkan restrukturisasi kredit perbankan per 12 Oktober 2020 mencapai Rp918,34 triliun ke 7,5 juta debitur. Dengan komposisi Rp362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp555,99 triliun 1,65 juta debitur non-UMKM.




(kil/zlf)

Hide Ads