Syarat Uang Rp 22 M Winda Earl yang Raib Bisa Balik Lagi

Terpopuler Sepekan

Syarat Uang Rp 22 M Winda Earl yang Raib Bisa Balik Lagi

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 14 Nov 2020 15:15 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Ilustrasi/Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Winda Earl tampaknya masih punya harapan. Uang tabungannya sebesar Rp 22 miliar yang raib disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa balik dengan beberapa syarat.

Baru-baru ini, Bareskrim sudah menindaklanjuti dan menjadikan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka. Jika hasil penyelidikan Bareskrim tadi memutuskan nasabah tidak bersalah maka uang Winda bisa kembali utuh.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).

Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.

Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.

"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).

Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.

Sebagai Ketua LPS, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.

"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.

(eds/eds)

Hide Ads