Bos Jouska & Istri Cerai Hanya untuk Amankan Harta?

Bos Jouska & Istri Cerai Hanya untuk Amankan Harta?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 06:00 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Perceraian bos Jouska, Aakar Abiyasa Fidzuno dan istri Kanya Ayu Paramastri disebut hanya akal-akalan untuk mengamankan asetnya. Informasi perceraian ini tercantum dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencantumkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor 3776/PDT.G/2020/PA.JT, tanggal 3 November 2020.

Kuasa hukum korban Jouska, Rinto Wardhana mengungkapkan berdasarkan hukum islam, jika dijatuhkan talak 1 kepada istri walau itu dilakukan di pengadilan, sangat besar kemungkinan untuk rujuk lagi. Dia menganggap, ini hanya akal-akalan saja.

"Kalau menurut saya, saya menduga ini hanya akal-akalan saja untuk mengamankan harta. Karena berdasarkan info klien saya, tidak ada hal krusial yang menjadi alasan istri Aakar untuk menggugat cerai suaminya," kata dia saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinto menjelaskan dugaan mengamankan harta ini maksudnya adalah setelah istri akar menggugat cerai Aakar dan dikabulkan. "Lalu kemudian diputus," kata dia.

Langkah selanjutnya adalah istri mengajukan gugatan pisah harta ke pengadilan agama.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi dalam direktori putusan MA, gugatan cerai didaftarkan Kanya Ayu pada 29 September 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pengadilan memutuskan gugatan tersebut dikabulkan.

Amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur sebagai berikut:

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

3. Menjatuhkan talak satu Bain sughra dari Tergugat (Aakar Abyasa Fidzuno) kepada Penggugat (Kanya Ayu Paramastri).

4. Menetapkan anak bernama xxx lahir tanggal 25 Februari 2010, dan xxx, lahir tanggal 6 Maret 2006, berada di bawah hadhanah Penggugat (Kanya Ayu Paramastri) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Keputusan tersebut dibacakan pada 3 November dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hj. Istianah, dan Hakim anggota H. Iing Sihabudin dan H. Moh. Faizin.

Simak video 'Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads