Satu Demi Satu Fakta Baru Kasus Jouska Terkuak

Satu Demi Satu Fakta Baru Kasus Jouska Terkuak

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 05:50 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Pengungkapan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno masih bergulir. Kemarin para korban dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana yang mendampingi para korban membeberkan fakta baru. Dia menyebut ada 35 korban terkait dugaan penipuan Jouska. Awalnya jumlah korban yang tercatat sebagai kliennya hanya 10 orang, kemudian bertambah 25 orang.

"Update jumlah kerugian kalau yang pada 3 September itu kami menyampaikan bahwa kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tapi ternyata setelah kami melapor tanggal 3 September oleh 10 orang, kemudian setelah itu bergabung kepada kami 25 korban sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang," kata Rinto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertambahnya korban otomatis membuat jumlah kerugian meningkat. Dari masing-masing korban, kerugian terbesar mencapai Rp 3,1 miliar, sementara terkecil Rp 25 juta.

"35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 13.815.500.212. Nah, dengan kerugian terbanyak sebesar Rp 3,1 miliar. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25.541.000. Nah, ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ada dugaan pelanggaran UU Pasar Modal dalam kasus Jouska. Baca halaman selanjutnya.

Rinto menjelaskan ada dugaan bahwa Aakar melakukan praktik insider trading. Itu merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.

"Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104," katanya.

Insider trading merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.

Pihaknya melihat bahwa ada keterlibatan Phillip Sekuritas mengenai dugaan insider trading melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI).

"Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini," jelasnya.

"Kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, kami kemungkinan besar akan melakukan laporan baru terutama Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal. Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda 15 miliar. ini akan menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.

Polisi diminta menahan Aakar. Baca di halaman selanjutnya.

Bos Jouska itu dikabarkan berniat kabur ke luar negeri, sementara dirinya saat ini tersangkut kasus investasi yang dianggap merugikan para kliennya. Mengetahui hal tersebut, Rinto meminta polisi menahannya.

"Saya sudah mendengar berita itu, dan ternyata memang kekhawatiran itu sebelumnya telah disampaikan oleh klien saya bahwa kemungkinan besar ada potensi saudara Aakar akan melarikan diri, dan kalau bisa ada tindakan preventif untuk itu, makanya di kesempatan kali ini saya sudah membawakan satu surat yaitu surat permohonan kepada penyidik supaya saudara Aakar segera ditahan," kata Rinto.

Pihaknya memohon kepada penyidik agar segera mengamankan bukti-bukti atau barang bukti yang terkait dengan peristiwa tindak pidana yang dia laporkan. Permohonan penahanan terhadap Aakar untuk mengantisipasi kemungkinan Bos Jouska itu melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Makanya itu kenapa saya mengajukan permohonan penahanan hari ini supaya saudara Aakar kemungkinan potensi terjadinya dugaan kembali saudara Aakar mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan juga kemungkinan dia melarikan diri makanya kami minta untuk saudara Aakar itu ditahan. Jadi surat itu akan kami serahkan hari ini ke pihak penyidik," paparnya.


Hide Ads