Hardodi menjelaskan, menurut data putusan PKPU, jumlah nasabah IOI yang ikut dalam produk HYPN mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun. "Dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah dan yang tidak ikut 163 nasabah," terangnya.
Dalam proses PKPU, proses penyelesaian dana nasabah tergantung pada besaran dananya, namun rentang penyelesaiannya berjenjang selama 4-7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, terutama bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Namun, Hardodi mengklaim pihak Indosterling juga sudah menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset.
"Jadi kalau disebutkan bahwa tidak ada proses penyelesaian. Kami pada 3 November sudah undang beliau termasuk kuasa hukumnya. Kami sudah tawarkan solusinya, tapi yang bersangkutan menolak. Yang kami tawarkan aset, dan dia menolak mentah-mentah. Jadi tidak benar kalau dibilang tidak ada proses penyelesaian," terangnya.
Hardodi mengatakan, aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya aset itu merupakan aset pribadi dari SWH selaku Direktur Indosterling.
"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan, tapi kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," tandasnya.
(fdl/fdl)