Kasus gagal bayar produk investasi dari PT Indosterling Optima Investa (IOI) satu per satu terkuak. Fakta terbaru yang mencengangkan ialah perusahaan mengaku tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kasus Indosterling ini berawal dari gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya.
Melalui kuasa hukumnya yang bernama Hardodi dari HD Law Firm, perusahaan mengaku tak mengantongi izin dari OJK maupun BI untuk beroperasi. Alasannya, produk HYPN saat ini belum ada payung hukumnya baik di OJK maupun BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu izin dari OJK. Sebab ini kesepakatan dari pemegang dan penerbit, jadi memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, jadi boleh dibilang utang-piutang," terangnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurut Hardodi, produk tersebut dapat diperoleh dengan menandatangani surat perjanjian antara Indosterling dengan nasabah. Dalam surat itu, perusahaan sudah menyatakan bahwa produk HYPN tidak memiliki izin.
"Itu disepakati oleh kedua belah pihak," sambung Hardodi.
Namun, menurutnya perusahaan memiliki izin berdiri sebagai perseroan terbatas (PT).
Dalam menyelesaikan kasus, Indosterling mengklaim sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh para nasabah.