Ini Alasan Indosterling Percepat Bayar Utang ke Desember

Ini Alasan Indosterling Percepat Bayar Utang ke Desember

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 15:20 WIB
Geger Gagal Bayar, Indosterling Optima Buka Suara
Foto: Danang Sugianto/detikcom
Jakarta -

PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) meminta agar para kreditur korban gagal bayar produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) tidak membawa masalahnya ke ranah pidana.

Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengatakan kliennya meminta pengertian kepada kreditur untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan membayar hasil investasi yang terhambat.

"Kami berharap kepada para kreditur untuk tetap bekerja sama sehingga kewajiban kami, klien kami, bisa dipenuhi. Kalau sepaham dan setuju dan saling percaya, dan memberikan klien kami waktu dan ruang untuk bekerja maksimal. Maka yang HYPN ini semua kewajibannya bisa diselesaikan," kata Hardodi dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan upaya hukum pidana akan menghambat proses pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.

"Harapan kami kreditur jangan dulu melakukan upaya hukum lain kayak pidana, klien kami akan sulit bekerja. Kalau bisa bekerja kan ada upaya percepatan," ujar Hardodi.

ADVERTISEMENT

"Kalau bisa yang sudah dilaporkan dicabut saja," katanya.

Saat ini pihaknya sendiri akan mempercepat pembayaran yang disetujui dalam proses PKPU, pada bulan Desember. Awalnya, pembayaran dalam persetujuan PKPU dilakukan pada Maret 2021.

Sebelumnya memang, beberapa nasabah membawa masalah ini ke ranah hukum pidana dengan melaporkan kasus gagal bayar ini ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan oleh pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas, yang menaungi 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp 95 miliar.

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

(eds/eds)

Hide Ads