Kriteria Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kriteria Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 19:35 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan kelas standar akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI. Untuk kelas PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

"Untuk sementara desain awal tim seperti itu. Dari beberapa konsultasi publik yang dilakukan, DJSN juga mendapatkan masukan dari stakehokder untuk langsung menuju 1 kelas saja. Masukan tersebut tentu akan jadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, pihaknya memiliki 11 kriteria rawat inap untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien. Dari 11 kriteria itu, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.

Perbedaan terjadi untuk Kelas A minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

ADVERTISEMENT

Seperti apa kriteria kelas standar A dan B BPJS Kesehatan? klik halaman berikutnya>>>

Berikut 9 kriteria kelas standar A dan B BPJS Kesehatan lainnya yang memiliki kriteria sama:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.


Hide Ads