Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan kelas standar akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI. Untuk kelas PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
"Untuk sementara desain awal tim seperti itu. Dari beberapa konsultasi publik yang dilakukan, DJSN juga mendapatkan masukan dari stakehokder untuk langsung menuju 1 kelas saja. Masukan tersebut tentu akan jadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, pihaknya memiliki 11 kriteria rawat inap untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien. Dari 11 kriteria itu, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.
Perbedaan terjadi untuk Kelas A minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.
Seperti apa kriteria kelas standar A dan B BPJS Kesehatan? klik halaman berikutnya>>>