3 Fakta Baru Pengembalian Uang Winda Earl oleh Maybank

3 Fakta Baru Pengembalian Uang Winda Earl oleh Maybank

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 18:30 WIB
A cleaner enjoys the view from a gondola at the Maybank building while his colleague cleans the glass panel in Singapore 10 October 2002. Singapores economy is estimated to have grown 3.7 percent in the September quarter from the previous year, the government said. AFP PHOTO/Roslan RAHMAN (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP)
Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN
Jakarta -

Kasus raibnya tabungan milik atlet e-Sport Winda Earl dan ibunya sebesar Rp 22 miliar mengalami perkembangan positif. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menyiapkan uang pengembaliannya.

Namun perusahaan menyatakan uang pengembalian tabungan Winda baru disiapkan sebagian besarnya. Berikut 3 faka baru kasus raibnya tabungan Winda Earl.

1. Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Maybank mengumumkan baru menyiapkan uang untuk mengembalikan dana Winda sebesar Rp 16,8 miliar. Besaran pengembalian sementara itu berdasarkan hasil mediasi.

"Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera.

ADVERTISEMENT

2. Kapan Sisanya Dibayarkan?

Saat ini kasus raibnya uang tabungan Winda di Maybank juga tengah melalui proses penyidikan kepolisian. Tommy mengatakan untuk sisanya akan dibayarkan sambil menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung

"Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di Kepolisian," ucapnya.

3. OJK Mediasi

Tomy meminta semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung. Penyidikan yang dimaksud dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana. Sebaiknya kita tidak mendahului pihak berwajib dengan membuat pernyataan spekulatif dan tendensius," ucapnya.

Proses pergantian uang Winda tersebut merupakan hasil dari mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(das/fdl)

Hide Ads