Perusahaan manajer investasi BlackRock, Vanguard, dan State Street diketahui mengelola aset gabungan senilai US$ 15 triliun setara Rp 212.000 triliun (kurs Rp 14.090). Angka itu setara dengan lebih dari tiga perempat ekonomi AS.
Pertumbuhan pesat dari tiga manajer investasi itu sebagian didorong oleh munculnya ETF yang sangat murah. ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unitnya diperdagangkan di bursa efek.
Mengutip dari CNN, Jumat (27/11/2020) ETF yang murah itu memberi tiga manajer investasi pengaruh yang sangat besar atas pasar keuangan dan prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah makalah yang terbit, Selasa lalu oleh American Economic Liberties Project yang bertujuan untuk melihat kekuatan perusahaan yang berlebihan mencatat, secara gabungan BlackRock, State Street, dan Vanguard adalah pemilik saham terbesar di 88% perusahaan S&P 500.
Atas pengaruh yang besar itu, makalah tersebut menyerukan untuk secara efektif membubarkan tiga manajer investasi itu dengan mengubah Dodd-Frank, undang-undang reformasi Wall Street 2010. Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act adalah serangkaian peraturan federal yang disahkan dalam upaya untuk mencegah krisis keuangan di masa depan.
BlackRock, State Street, dan Vanguard juga disebut sebagai pemegang saham di perusahaan termasuk Apple (AAPL), JPMorgan Chase (JPM), dan Pfizer (PFE).