Restrukturisasi Jiwasraya Dimulai, Kapan Polis Nasabah Dibayar?

Restrukturisasi Jiwasraya Dimulai, Kapan Polis Nasabah Dibayar?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Des 2020 08:50 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Skema restrukturisasi Asuransi Jiwasraya telah direstui panja dan Komisi VI DPR RI. Restrukturisasi juga menjabarkan mengenai progres pembayaran cicilan polis nasabah.

Ketua panitia kerja (Panja) Jiwasraya Aria Bima dalam paparannya menjelaskan timeline penyelesaian restrukturisasi Asuransi Jiwasraya yang sudah disepakati dalam panja tersebut.

Pertama, pada Agustus 2020 Jiwasraya sudah menyampaikan rencana keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu pada September 2020 Jiwasraya sudah melakukan rapat terbatas dengan para regulator. Setelah itu pada Oktober 2020 masuklah proses pra-restrukturisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah dilakukan semua," ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Kemudian pada November 2020 sudah dilakukan pengajuan pendirian Indonesia Financial Group (IFG). IFG menjadi juru selamat permasalahan Asuransi Jiwasraya melalui unit usaha IFG Life yang akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi menggantikan produk-produk Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

"Januari 2021 akan diperoleh izin usahanya, izin produk dan izin pengalihan portofolio ke IFG life. Ini Januari 2021," ucapnya.

Sementara di Maret 2021 rencananya BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) akan menerbitkan surat utang yang akan diserap oleh PT Taspen (Persero). Aria enggan mengungkapkan berapa angkanya, namun nilainya maksimalnya bisa mencapai Rp 10 triliun.

"Bentuknya mandatory convertible bond. Kemudian ada fund raising yang dilakukan oleh BPUI atau IFG," tambahnya.

Lalu pada Maret sampai Juni 2021 akan dilakukan pendanaan berikutnya melalui suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah sekitar Rp 12 triliun.

"Selanjutnya di Desember 2020 disepakati akan ada sosialisasi dilakukan kepada pemegang polis asuransi Jiwasraya. Supaya tidak bingung. Tugas kita di sini memberikan jaminan," tambah Aria.

Sementara untuk pelaksanaan restrukturisasi dan perpindahan polis dilakukan dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Oktober 2021. Sedangkan untuk pembayaran cicilan dimuka dilakukan dalam periode Juli hingga Oktober 2021.

Defisit ekuitas Asuransi Jiwasraya terus membengkak, sehingga restrukturisasi harus segera dilakukan. Baca di halaman berikutnya.

Aria juga menjabarkan kondisi terkini Asuransi Jiwasraya yang telah mengalami kesulitan pembayaran utang klaim dan defisit ekuitas. Berdasarkan data per 31 Oktober total utang klaim Jiwasraya dari peserta asuransi tradisional mencapai Rp 19,3 triliun.

"Itu terdiri dari nasabah tradisional ritel, korporasi dan saving plan," terangnya.

Sementara untuk liabilitas Jiwasraya per akhir Oktober 2020 mencapai Rp 37,12 triliun yang berasal dari polis tradisional dan Rp 16,8 triliun dari polis saving plan.

Sementara total aset Jiwasraya tercatat mencapai Rp 15,4 triliun. Namun mayoritas aset Jiwasraya itu tidak likuid dan berkualitas buruk.

Nilai asetnya juga tercatat terus menurun. Misalnya dari 2018 tercatat aset Jiwasraya mencapai Rp 23 triliun, sementara masuk 2019 menjadi Rp 18 triliun.

"Kondisi aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan buruk membuat Jiwasraya mengalami defisit ekuitas," ucapnya.

Kondisi ekuitas Asuransi Jiwasraya mengalami defisit dari posisi Desember 2018 minus Rp 30,3 triliun menjadi minus Rp 34,6 triliun di Desember 2019. Lalu hingga Oktober 2020 kembali membengkak menjadi Rp 38,5 triliun.

"Sehingga masalah ini perlu diselesaikan segera sebelum nominal defisitnya semakin membengkak. Sampai saat ini risk based capital (RBC) telah mencapai -1.050% yang seharusnya batas minimal sesuai peraturan OJK sebesar 120%," tutupnya.


Hide Ads