Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2020 tanggal 24 November 2020.
Dari keterangan resmi OJK pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak surat keputusan dewan komisioner OJK ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis keterangan tersebut, dikutip Rabu (9/12/2020).
Perusahaan juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Selain itu sesuai dengan ketentuan pasal 73 POJK Nomor 23/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan. Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan.
"Atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan," ujarnya.
(kil/zlf)