Catat Nih! Daftar Operasional BI Saat Natal dan Tahun Baru

Catat Nih! Daftar Operasional BI Saat Natal dan Tahun Baru

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 15:23 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional bank sesuai dengan pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. BI menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang hari raya natal dan akhir 2020.

Dari laman resmi BI disebutkan Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan (operasional bank) Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit. Kemudian anggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.

Lalu pada 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) padaanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit. Lalu pada 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit.

Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan. Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Layanan operasional bank lainnya ada di halaman berikutnya>>>

Selanjutnya untuk layanan kas tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis.

Lalu layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis.

"Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi," kata dia dalam siaran pers, Jumat (11/12/2020).

Selanjutnya transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas anggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal. Pada tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

Erwin mengatakan untuk kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19," jelas dia.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads