Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Sudah Tahu Belum?

Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Sudah Tahu Belum?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 15:53 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Untuk 6 jenis pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 batas waktu penukaran terakhir adalah 28 Desember 2020.

Dari data Bank Indonesia, selain keenam jenis itu masih ada lagi lho uang rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini daftarnya:

  • Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
  • Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025
  • Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025
  • Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025
  • Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028
  • Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028
  • Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028
  • Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028
  • Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020
  • Kemudian uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029

Uang Logam

Ada 4 jenis pecahan uang rupiah logam yang dicabut, antara lain:

  • Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
  • Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
  • Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029
  • Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
    Semua gambar website bi.go.id
(kil/ara)

Hide Ads