Mau Tukar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut? Ini Syaratnya

Mau Tukar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut? Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 16:23 WIB
Petugas Bank Indonesia melayani penukaran uang lusuh, robek, rusak atau tidak layak edar di Gedung BI, Jakarta, Rabu (26/7). Nantinya,  uang tersebut diganti baru sementara yang tidak layak edar dimusnahkan.  Hingga Maret 2017, BI memusnahkan  Rp 23,57 triliun uang tidak layak edar.  (Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 bisa menukarkan uang tersebut. Hal ini karena 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran.

Untuk penukaran BI membuka layanan di kantor BI seluruh wilayah Indonesia pada Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Tapi jadwal ini tidak berlaku pada 24-25 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan syarat penukarannya mudah, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya hanya membawa uang yang akan ditukar," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).

Dia mengungkapkan penukaran rupiah tidak membutuhkan syarat-syarat lainnya. Hal ini untuk memudahkan masyarakat saat menukar.

ADVERTISEMENT

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

(kil/ara)

Hide Ads