Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 bisa menukarkan uang tersebut. Hal ini karena 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran.
Untuk penukaran BI membuka layanan di kantor BI seluruh wilayah Indonesia pada Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Tapi jadwal ini tidak berlaku pada 24-25 Desember 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan syarat penukarannya mudah, masyarakat bisa datang ke kantor BI terdekat dengan membawa uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya hanya membawa uang yang akan ditukar," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
Dia mengungkapkan penukaran rupiah tidak membutuhkan syarat-syarat lainnya. Hal ini untuk memudahkan masyarakat saat menukar.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
(kil/ara)