Fakta-fakta soal 6 Pecahan Rupiah yang Tak Laku Lagi

Fakta-fakta soal 6 Pecahan Rupiah yang Tak Laku Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 18 Des 2020 06:41 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sejumlah pecahan rupiah dari tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) hingga 28 Desember 2020 mendatang.

Penukaran ini dilakukan karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik peredarannya. Jika masyarakat yang punya uang itu namun belum ditukarkan, maka BI tak lagi menerima.

Apa saja ya uangnya? Berikut berita selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.

"Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," kata dia dalam siaran pers.

ADVERTISEMENT

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.

Mau tahu daftar uang rupiah yang tak lagi laku mulai tahun depan? lanjut ke halaman berikutnya


Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim mengungkapkan menjelaskan dalam mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran karena sejumlah pertimbangan.

Antara lain perkembangan teknologi bahan uang rupiah dan security feature yang digunakan pada uang rupiah.

"Kemudian perbandingan nilai intrinsik yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai nominal pada uang rupiah," kata dia.

Dia mengungkapkan, selain itu juga ada faktor tingkat pemalsuan uang rupiah. Selanjutnya kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah.

Selain itu ada juga pertimbangan penyederhanaan struktur dalam pecahan uang rupiah dan kebijakan penyederhanaan mata uang rupiah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Gubernur BI melakukan penetapan atas pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran untuk jenis pecahan dan tahun emisi tertentu," ujarnya.


Hide Ads