Sejumlah pecahan rupiah dari tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) hingga 28 Desember 2020 mendatang.
Penukaran ini dilakukan karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik peredarannya. Jika masyarakat yang punya uang itu namun belum ditukarkan, maka BI tak lagi menerima.
Apa saja ya uangnya? Berikut berita selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
"Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," kata dia dalam siaran pers.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.
Mau tahu daftar uang rupiah yang tak lagi laku mulai tahun depan? lanjut ke halaman berikutnya