Jakarta -
Secara berkala Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran uang rupiah baik kertas maupun logam.
Beberapa hari lalu, BI mengumumkan ada 6 jenis pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang harus ditukarkan karena sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Batas akhir penukaran adalah 28 Desember 2020 dan bisa dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Coba detikers tebak, mana uang rupiah yang masih laku dan bisa dipakai untuk beli tahu bulat digoreng dadakan?
1 Uang Rupiah Pecahan Rp 500 Gambar Jenderal Soedirman
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI) |
2 Uang Rupiah Pecahan Rp 100.
Uang Rupiah Foto: Istimewa/BI |
3 Uang Rupiah Pecahan Rp 5.000 gambar pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol. Di bagian belakang ada gambar pengrajin tenun dan tanda air gambar pahlawan nasional Cut Nyak Meutia.
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI) |
4 Uang pecahan Rp 100.000 bergambar Soekarno dan Hatta
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI) |
5 Uang pecahan Rp 500 gambar Rachmi Hatta dan Anggrek
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI) |
6 Uang pecahan Rp 1.000 gambar Pangeran Diponegoro
Uang Rupiah Foto: Uang Rupiah (dok.BI) |
Jadi gimana nih detikers? Sudah Tahu mana uang yang masih bisa dipakai buat belanja? Buka halaman selanjutnya untuk tahu mana uang yang masih laku.
Jawaban
Uang yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp 100.000 bergambar Soekarno dan Hatta.
Uang Rupiah lain yang masih bisa dipakai adalah uang pecahan Rp 5.000 gambar pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol. Di bagian belakang ada gambar pengrajin tenun dan tanda air gambar pahlawan nasional Cut Nyak Meutia.
Sementara, pecahan lainnya yakni uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), lalu uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda) dan uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro) sudah tidak bisa dipakai.
Alasannya adalah karena deretan uang rupiah tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
"Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (16/12/2020).