Bank Indonesia (BI) mengumumkan batas penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran paling lambat 28 Desember 2020.
Apa alasan BI mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim mengungkapkan menjelaskan dalam mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran karena sejumlah pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara lain perkembangan teknologi bahan uang rupiah dan security feature yang digunakan pada uang rupiah.
"Kemudian perbandingan nilai intrinsik yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai nominal pada uang rupiah," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
Dia mengungkapkan, selain itu juga ada faktor tingkat pemalsuan uang rupiah. Selanjutnya kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah.
Selain itu ada juga pertimbangan penyederhanaan struktur dalam pecahan uang rupiah dan kebijakan penyederhanaan mata uang rupiah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Gubernur BI melakukan penetapan atas pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran untuk jenis pecahan dan tahun emisi tertentu," ujarnya.
(kil/ara)