Apa Syarat Tukar 6 Uang Rupiah yang Tak Laku 2021? Cek di Sini

Apa Syarat Tukar 6 Uang Rupiah yang Tak Laku 2021? Cek di Sini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 20 Des 2020 16:21 WIB
Penukaran Uang Rupiah Lama
Foto: Penukaran Uang Rupiah Lama (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak berlaku tahun depan. Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarkat agar menukar uang tersebut sampai dengan batas waktu 28 Desember 2020.

Apa saja syaratnya?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, tidak ada syarat khusus dalam penukaran uang tersebut. Masyarakat cukup membawa uang akan ditukarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada syarat untuk penukaran, hanya membawa uangnya saja yang akan ditukar," katanya kepada detikcom, Minggu (20/12/2020).

Dia bilang, tidak ada batasan jumlah penukaran uang. Masyarakat yang menukarkan uang tersebut nantinya akan mendapat penggantian sesuai nominal yang ditukar.

ADVERTISEMENT

"Dan tidak ada pembatasan jumlah yang ditukar, masyarakat dapat menukar sebanyak yang mereka miliki, penggantian sesuai nilai nominalnya," terangnya.

BI membuka layanan penukaran di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu 28 Desember 2020. Kemudian, layanan penukaran uang rupiah dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.

"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers seperti ditulis, Minggu (20/12/2020).

Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

(acd/dna)

Hide Ads