Pemerintah kembali memberikan subsidi atau bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada penyesuaian iuran melalui Perpres 64 Tahun 2020.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan dalam APBN 2021 sebesar Rp 51,2 triliun, dengan alokasi Rp 2,4 triliun untuk subsidi iuran bagi PBPU dan BP kelas 3 dan Rp 48,8 triliun untuk subsidi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN ata peserta tidak mampu sebanyak 96,8 juta jiwa.
"Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal dan bendahara negara juga terus berkomitmen membantu keberlangsungan BPJS Kesehatan di tahun 2021. Anggaran kesehatan di tahun 2021 berfokus pada reformasi JKN dengan alokasi sekitar 6,2% dari APBN. Kalau kita lihat, meskipun nominalnya turun karena COVID-19, tetap ada peningkatan secara proporsi," ucap Yustinus dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bantuan subsidi sebesar Rp 2,4 triliun untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut, maka ada penyesuaian berupa kenaikan iuran sebesar RP 9.500 di tahun depan. Meski demikian, menurut Yustinus memastikan manfaat yang diterima akan lebih besar dibandingkan porsi kenaikan iuran. Terlebih ada alokasi tambahan sebesar Rp 4,11 triliun untuk penanganan COVID-19.
"Kenaikan iuran atau porsi iuran di 2021 terutama itu diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial. Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp 9.500 tapi lupa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat. Dipastikan manfaat yang diterima lebih besar dari porsi iuran di tahun 2021. Bantuan BPJS untuk COVID-19 juga dialokasikan ada tambahan Rp 4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif COVID-19 itu ada alokasi tambahan," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menjelaskan penyesuaian iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas 3 JKN-KIS di tahun depan. Ia menjelaskan peserta kelas 3 ini hanya diminta membayar iuran sebesar Rp 35.000 yang diketahui berdasarkan Perpres 64 seharusnya membayar iuran Rp 42.000.
"Iuran yang sebenarnya terhitung sesuai dengan perpres adalah sebesar Rp 42.000. Kita ketahui di 2020 ini, peserta membayar Rp 25.500 sementara sisanya Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah. Hanya saja sesuai dengan Perpres, amanatnya adalah Rp 16.500 ini terbayarkan untuk peserta yang aktif. Bagaimana dengan 2021? Di 2021 dengan iuran yang Rp 42.000 tersebut, peserta yang kelas 3 ini membayar Rp 35.000 sementara dari pemerintah membayar Rp 7.000. Di mana Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah," jelasnya.
Subsidi tersebut hanya berlaku untuk peserta aktif. Sementara, lanjut dia, ada penurunan peserta aktif selama masa pandemi. Dari yang awalnya pada Desember 2019 tercatat ada 55% peserta aktif, kini menjadi hanya 47-48% peserta aktif.
"Dengan per November 2020 ada sekitar Rp 11 triliun tunggakan dari peserta mandiri dari seluruh kelas. Tunggakan ini akan berpengaruh pada keaktifan dengan situasi pandemi memang ada penurunan keaktifan peserta, yang biasanya sekitar 55% pada Desember 2019, saat ini turun menjadi 47-48%. nah ini tentu sudah direspon pemerintah melalui Perpres 64 dengan keringanan pembayaran tunggakan," tuturnya.
Ia menambahkan hampir semua tunggakan di JKN-KIS berasal dari peserta mandiri. Untuk itu, penyesuaian porsi iuran serta adanya keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta sehingga program strategis JKN-KIS ini akan terus berlanjut.
"Tujuan dari penyesuaian-penyesuain iuran ini adalah untuk menjamin sustainability atau keberlanjutan dari program JKN yang menjadi program yang sangat penting bagi pilar kesehatan nasional atau kesejahteraan masyarakat. Kita ketahui bersama hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia tercover di dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional ini, tapi kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan ideal kita. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan, kepesertaan ini semakin meningkat," pungkasnya.
(prf/mpr)