Tanggal 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran. Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang bisa ditukarkan.
Hal ini sesuai dengan peraturan BI terkait pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.
Lalu bagaimana cara dan syarat tukarnya ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Indonesia menyebut penarikan uang rupiah dari peredaran ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan syarat penukaran uang rupiah kertas ini adalah dengan membawa uang yang akan ditukar dan mendatangi kantor Bank Indonesia.
"Syarat tukarnya hanya bawa uangnya saja," kata Marlison saat dihubungi detikcom.
Dia menyebutkan loket penukaran uang rupiah ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 11.30 waktu setempat.
Marlison mengungkapkan mekanisme penukaran uang tersebut sama dengan penukaran uang rupiah lainnya. Untuk memastikan keamanan penukar, BI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya penukar diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya hingga pengaturan antrean oleh petugas.
Lantas pecahan uang rupiah apa saja yang tak laku lagi? Klik berita di bawah
lanjut ke halaman berikutnya