Hari ini menjadi batas akhir penukaran uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran. Berdasarkan pengumuman Bank Indonesia (BI) ada enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang bisa ditukarkan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan syarat penukaran uang rupiah kertas ini dengan membawa uang yang akan ditukar dan mendatangi kantor Bank Indonesia.
"Syarat tukarnya hanya bawa uangnya saja," kata Marlison saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan loket penukaran uang rupiah ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Marlison mengungkapkan mekanisme penukaran uang tersebut sama dengan penukaran uang rupiah lainnya.
Untuk memastikan keamanan penukar, BI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya penukar diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya hingga pengaturan antrean oleh petugas.
Dari situs resmi bi.go.id disebutkan enam pecahan rupiah yang tak laku lagi ditukarkan ini adalah uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968. Kemudian pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Selain itu uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.
Baca juga: Penasaran Sama Bitcoin? Langsung Cek di Sini |
Selain keenam pecahan rupiah tersebut ada 4 pecahan lagi yang segera menyusul. Antara lain pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
Lalu pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992. Terakhir pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992.
Keempat pecahan rupiah ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor BI.
(toy/ara)