Mega Skandal Jiwasraya Terkuak, Seret Benny Tjokro cs

Kaleidoskop 2020

Mega Skandal Jiwasraya Terkuak, Seret Benny Tjokro cs

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 10:43 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra

Singkat cerita, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim memukul rata vonis empat terdakwa dengan penjara seumur hidup. Padahal, jaksa dalam surat tuntutannya memberikan tuntutan hukuman yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, Hendrisman Rahim dan Syahimrwan keduanya dituntut bukan penjara seumur hidup oleh jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto, majelis hakim mengamini surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," imbuhnya

Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Waktu itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum diputus bersalah karena keduanya dirawat di rumah sakit karena Corona (COVID-19).

Keempat terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyebut perbuatan Hendrisman Rahim dkk dan Benny Tjokro dkk telah menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, total kerugian negara adalah Rp 16 triliun.

"Menimbang berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12.157 miliar, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur hakim.

Selain itu, hakim juga menuturkan tiga mantan pejabat Jiwasraya ini menerima sejumlah suap dan fasilitas dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diberikan melalui Joko Hartono Tirto. Daftar suap yang diberikan beragam ada fasilitas menginap, tiket konser Coldplay di Melbourne, hingga sejumlah uang.


Hide Ads