Mau Cek Rupiah Masih Laku atau Nggak? Begini Caranya

Mau Cek Rupiah Masih Laku atau Nggak? Begini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 18:35 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Uang rupiah yang dicetak memiliki masa berlaku sebelum dicabut dan ditarik dari peredaran. Seperti yang belum lama ini diumumkan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) dengan uang yang masih berlaku.

Bagaimana cara mengecek uang rupiah yang masih laku?

BI memiliki website resmi bi.go.id yang tampilan mukanya lebih 'anak muda banget' karena menampilkan informasi yang lebih mudah diakses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengungkapkan website baru ini membuat pengunjung lebih nyaman saat mencari informasi terkait bank sentral.

Kalau mau cek uang rupiah bisa langsung buka laman bi.go.id dengan tampilan penuh di browser laptop, kemudian pilih Rupiah pada toolbar di bawah Glosarium. Setelah itu akan muncul pilihan Gambar Uang, Uang Rupiah Yang Dicabut, Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu dan Komunikasi Merawat Rupiah.

ADVERTISEMENT

Kemudian klik bagian Uang Kertas. Selanjutnya akan muncul daftar uang rupiah dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku.

Jika diklik contoh uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 maka akan muncul informasi bagian depan rupiah baik tampilan normal maupun menggunakan sinar UV. Selain itu juga ditampilkan cerita dari uang Rp 100.000, seri atau emisi, tanggal penerbitan, penanda tangan, tanda air, bahan uang hingga ukuran.

Jika detikers mau cek uang lain, yuk di klik bi.go.id.

(kil/ara)

Hide Ads