Time's Up! 6 Pecahan Rupiah Jadul Ini Sudah Tak Bisa Lagi Ditukarkan

Time's Up! 6 Pecahan Rupiah Jadul Ini Sudah Tak Bisa Lagi Ditukarkan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 18:30 WIB
Dua hari lagi yakni 28 Desember 2020 adalah batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Foto: Istimewa/BI
Jakarta -

Hari ini merupakan batas waktu terakhir penukaran uang rupiah yang tak laku alias sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Artinya, besok sudah tak ada lagi penukaran uang tersebut.

Sebagai informasi penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Ada enam pecahan uang rupiah kertas dari tiga periode tahun emisi yang bisa ditukarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara lain uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968. Uang kertas pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Hingga uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.

Begini fakta-faktanya:

ADVERTISEMENT

Mau Ditukar Atau Tidak Itu Hak Masyarakat

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengungkapkan masyarakat yang tak ingin menukarkan dan memilih untuk mengoleksinya dan menjual ke kolektor merupakan hak masing-masing.

"Masih banyak waktu untuk menukar uang tersebut, tinggal pilihan masyarakat saja mau mengoleksi, menjual ke kolektor atau mau ditukar ke BI," jelas dia.

Ada Uang Warisan Nenek

Jason Joseph menukar uang pecahan lama milik neneknya. Uang tersebut masih sangat rapi. "Ini uang nenek saya 20-30an tahun lalu, simpanannya dia nih. Dia memang apik banget jaga uangnya, nggak ada yang ditolak juga tadi uang-uangnya masih bagus-bagus," kisah Jason ditemui detikcom usai menukar uang lama di Gedung C.

Ada 4 Pecahan Lagi

Yudi mengatakan 4 pecahan mata uang rupiah tersebut akan berakhir masa penukarannya pada 30 April 2025 mendatang. Mulai dari uang Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 5.000 emisi 1982.

"Setelah 6 pecahan lagi, ada lagi yg habis masa penukarannya dalam waktu dekat. Memang kecil nominalnya dan dicabut sudah lama. Misalnya, Rp 10.000 emisi 1979 akan habis penukarannya 30 April 2025," ujar Yudi.

"Kemudian ada Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, Rp 5.000 emisi 1982. Empat pecahan ini habis di 2025," lanjutnya.

(kil/zlf)

Hide Ads