6 Uang Rupiah Lama Tak Bisa Ditukar Mulai Besok, 4 Lagi di 2025

6 Uang Rupiah Lama Tak Bisa Ditukar Mulai Besok, 4 Lagi di 2025

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 13:15 WIB
4 Uang Rupiah Menyusul Tak Laku Lagi 2021
Foto: Dok. BI
Jakarta -

Bank Indonesia telah menutup layanan penukaran untuk 6 pecahan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran per hari ini. Penukaran terakhir bisa dilakukan pagi tadi pada jam layanan penukaran uang di seluruh kantor Bank Indonesia.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengatakan setelah jam layanan penukaran uang pada hari ini berakhir, masa penukaran 6 pecahan uang berakhir dan tidak lagi bisa ditukar.

"Jadi hari ini hari terakhir penukaran 6 pecahan uang rupiah yang sudah ditarik. Masa penukarannya berakhir hari ini setelah jam layanan kas kami pada 11.30 WIB," ujar Yudi ditemui di layanan penukaran uang Gedung C, Kompleks Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 6 pecahan uang tersebut adalah uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968. Kemudian ada pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Hingga uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.

Lebih lanjut dia mengatakan akan ada 4 pecahan mata uang lagi yang masa penukarannya berakhir dalam waktu dekat. 4 pecahan uang rupiah itupun sudah ditarik dari peredaran.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan 4 pecahan mata uang rupiah tersebut akan berakhir masa penukarannya pada 30 April 2025 mendatang. Mulai dari uang Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 5.000 emisi 1982.

"Setelah 6 pecahan lagi, ada lagi yg habis masa penukarannya dalam waktu dekat. Memang kecil nominalnya dan dicabut sudah lama. Misalnya, Rp 10.000 emisi 1979 akan habis penukarannya 30 April 2025," ujar Yudi.

"Kemudian ada Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, Rp 5.000 emisi 1982. Empat pecahan ini habis di 2025," lanjutnya.

Dia menilai masyarakat bisa langsung menukarkan 4 uang tersebut ataupun uang jenis lama yang sudah ditarik peredarannya ke kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun, bila masyarakat tak mau menukarnya dan memilih untuk mengoleksinya atau menjualnya ke kolektor, Yudi mengaku hal itu sesuai pilihan masing-masing orang saja.

"Masih banyak waktu untuk menukar uang tersebut, tinggal pilihan masyarakat saja mau mengoleksi, menjual ke kolektor, atau ya mau ditukar ke kita," kata Yudi.

"Cukup datang ke kantor BI, bawa uangnya, ditukar, selesai," lanjutnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads