Ogah Ditukar, Uang Rupiah Nggak Laku Bisa Dikoleksi?

Ogah Ditukar, Uang Rupiah Nggak Laku Bisa Dikoleksi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 31 Des 2020 15:16 WIB
4 Uang Rupiah Menyusul Tak Laku Lagi 2021
Foto: Dok Bank Indonesia
Jakarta -

Uang rupiah baik kertas maupun logam biasanya memiliki batas waktu peredaran. Menurut data Bank Indonesia (BI) 4 uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukar hingga 30 April 2025.

Tapi biasanya uang-uang yang sudah dicabut ini dikoleksi oleh masyarakat dan kadang kolektor rela membeli dengan harga tinggi.

Sebenarnya apakah uang rupiah itu boleh dikoleksi dan tidak ditukarkan lagi ke bank umum atau Bank Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti mengungkapkan jika masyarakat ingin menukarkan uang jenis lama bisa dilakukan di kantor BI seluruh Indonesia.

Menurut Yudi jika masyarakat tak mau menukar dan memilih mengoleksi atau menjual uang rupiah lama ke kolektor hal tersebut merupakan pilihan masing-masing orang.

ADVERTISEMENT

"Masih banyak waktu untuk menukar uang tersebut, tinggal pilihan masyarakat saja mau mengoleksi, menjual ke kolektor atau mau ditukar ke kita (BI)," jelas dia.

Dia mengungkapkan jika ingin menukarkan, uang tersebut bisa langsung dibawa ke BI dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan 4 pecahan uang rupiah tersebut akan berakhir masa penukarannya pada 30 April 2025 mendatang. Mulai dari uang Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 5.000 emisi 1982.

(kil/hns)

Hide Ads