Begini Simulasi Hitungan Iuran Baru BPJS Kesehatan Tiap Bulan

Begini Simulasi Hitungan Iuran Baru BPJS Kesehatan Tiap Bulan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 03 Jan 2021 15:29 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Iuran BPJS kesehatan kelas III resmi naik per 1 Januari yang lalu. Iuran BPJS naik menjadi Rp 35.000 per orang tiap bulan untuk peserta umum, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Dari catatan detikcom dihimpun Minggu (3/1/2021), kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan kenaikan iuran ini jelas akan membuat pengeluaran bulanan akan naik. Selisih kenaikan iuran kelas III sendiri nominalnya sebesar Rp 9.500 per orang setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan kelas III yang awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan.

Sebagai simulasi, apabila ada sebuah keluarga kecil yang terdiri dari 4 orang, dua orang tua dan dua anak, yang mendaftar BPJS Kesehatan kelas III, kini sebulannya harus membayar Rp 140.000 untuk seluruh anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sebelum iurannya naik keluarga tersebut hanya membayar Rp 102.000 setiap bulannya.

Jumlah itu sendiri sebetulnya sudah dikurangi dari jumlah kenaikan iuran yang sebenarnya. Dalam Perpres 64 tahun 2020, per 1 Januari 2021 iuran BPJS kesehatan kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang setiap bulan.

Namun, pemerintah pusat dan daerah akan membantu membayar iuran bagi masyarakat peserta umum, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Jumlah bantuannya Rp 7.000 per orang tiap bulan, dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar iuran Rp 35.000 per orang tiap bulan.

Di sisi lain, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri akan dibayarkan iurannya penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Adapun untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020 yang lalu. Secara lengkap ini daftar iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan




(dna/dna)

Hide Ads