Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut tiga fakta iuran BPJS Kesehatan naik ditulis, Senin (4/1/2021).
1. Naik Jadi Rp 35.000
Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik jadi Rp 35.000 per orang setiap bulan dari yang sebelumnya Rp 25.500. Itu berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu sebenarnya sudah dikurangi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebenarnya. Dalam Perpres 64 tahun 2020, per 1 Januari 2021 iuran BPJS kesehatan kelas III naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulan.
Namun, pemerintah pusat dan daerah akan bantu membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP. Jumlah bantuannya Rp 7.000 per orang tiap bulan, dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar iuran Rp 35.000 per orang tiap bulan, sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan iurannya dibayar penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.
2. Simulasi Kenaikan Iuran
Apabila ada keluarga kecil yang terdiri dari 4 orang dengan dua orang tua dan dua anak terdaftar BPJS Kesehatan kelas III, kini sebulannya harus membayar Rp 140.000 untuk seluruh anggota keluarga.
Sebelum adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, keluarga itu cukup hanya membayar Rp 102.000 setiap bulannya. Dalam kata lain terjadi kenaikan Rp 38.000 dalam satu keluarga itu atau Rp 9.500 per anggota.
3. Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan
Sedangkan untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020. Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang tiap bulan